Friday, March 09, 2012

Fatwa Dewan Fatwa Al Azhar tentang Syiah/Shiah/Shi'ah/Shiite


Fatwa ini dapat dichek di website : http://www.dar-alifta.org/FatwaAnswer.aspx ketik angka 704135.
Hal ini sesungguhnya juga sudah difatwakan semenjak tahun 1959 seperti terdapat pada: http://en.wikipedia.org/wiki/Al-Azhar_Shia_Fatwa

Fatwa No:704135

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Akhir-akhir ini kaum muslimin di Indonesia dipanas-panasi oleh suatu isu lama yang dihangatkan kembali yaitu masalah Syiah dan Iran. Saya ingin tahu fatwa resml Azhar tentang Syiah untuk sosialisasi dan bersikap proporsional dalam menghadapinya


Jawaban : Fatwa Dewan Fatwa Al Azhar

Syiah Zaidiyah dan Syiah Imamiyah adalah kaum muslimin, mereka bukanlah orang-orang kafir. Perbedaan dengan mereka bukanlah perbedaan yang mengharuskan terjadinya perpecahan di saat kaum muslimin dalam kondisi yang sangat berat seperti sekarang ini. Apalagi banyak ulama syiah yang tidak mengambil hal-hal yang terdapat di dalam kitab-kitab mereka yang tidak sesuai dengan pendapat Ahlus Sunnah. Bahkan banyak dari mereka lepas diri dari banyak pendapat Syiah. Oleh karena itu kita tidak boleh memvonis seseorang berdasarkan pendapat-pendapat yang ada di sejumlah kitab mazhab orang tersebut selama dia tidak mengadopsi pendapat-pendapat tersebut. Dan tidak ada masalah bagi orang Syiah untuk beribadah berdasarkan mazhabnya. Namun sangat disayangkan, terdapat sejumlah orang yang suka menggali kitab-kitab klasik Syiah, lalu hanya mengeluarkan hal-hal yang menjadi perbedaan antara kaum Syiah dan Ahlus Sunnah. Tentu ini merupakan kesalahan besar. Ini juga merupakan kezaliman terhadap orang Syiah yang tidak mengambil pendapat tersebut. Sedangkan upaya merusak hubungan antara Ahlus Sunnah dengan Syiah hanya menguntungkan pihak-pihak lain yang tujuannya menghancurkan kesatuan umat Islam dan melemahkan mereka.

Adapun ibadah orang Syiah berdasarkan fikih mereka yang tidak bertentangan dengan hal-hal yang menjadi ijmak umat Islam adalah dibolehkan. Syekh al-Azhar terdahulu, Mahmud Syaltut, menfatwakan bahwa Syiah adalah salah satu kelompok dalam tubuh umat Islam yang memiliki fikih tersendiri yang diakui. Mazhab Syiah juga menjadi salah satu mazhab yang diakui di al-Azhar asy-Syarif. Karena, umat Islam adalah satu tubuh, tidak ada perbedaan antara Sunni dan Syiah selama keduanya melakukan shalat yang sama dan menghadap kiblat yang sama juga. Ditambah lagi, mereka dari dahulu merupakan bagian yang tidak terpisah dari umat Islam, walaupun jumlah mereka hanya sedikit, tidak mencapai 10% dari seluruh kaum muslimin.

Para tokoh ulama Syiah dalam sejumlah seminar dan konferensi menegaskan bahwa melaknat shahabat dan Khulafaur Rasyidin, khususnya Abu Bakar, Umar dan Ummul Mukminin Sayyidah Aisyah, bukanlah bagian dari mazhab Syiah, akan tetapi ia merupakan ajaran luar yang sudah lama yang masuk ke dalam ajaran Syiah. Menurut mereka hal tersebut tidak ada di dalam kitab-kitab Syiah yang diakui. Di samping itu, pernyataan adanya distorsi atau penyimpangan di dalam Al-Qufan merupakan pernyataan batil yang diingkari oleh para imam Syiah. Kemudian prinsip 'ishmah (terjaga dari dosa) untuk para imam mereka tidaklah sama dengan konsep 'ishmah (terjaga dari dosa) yang dimiliki para nabi, namun yang mereka maksud adalah penjagaan Allah terhadap para wali-Nya. Kemudian konsep bidaa yang terdapat dalam ajaran Yahudi tidaklah sama dengan konsep bidaa dalam Syiah, akan tetapi yang mereka maksud adalah qadha yang tergantung (al-qadar al-mu'allaq) sebagaimana dalam ajaran Ahlus Sunnah atau nasakh (penghapusan hukum).

Pemaparan ini bukan bermaksud untuk membenarkan hal-hal yang ada di dalam kitab-kitab Syiah yang tidak sejalan dengan keyakinan Ahlus Sunnah. Ini juga bukan seruan kepada orang-orang Ahlus Sunnah untuk beribadah dengan Mazhab Syiah. Namun yang kami lakukan adalah mengajak kaum muslimin untuk menyatukan barisan dengan mendekatkan antar mazhab serta mengakui ibadah mazhab lain sesuai dengan ijtihad mereka, bukan mengajak orang-orang untuk mengikuti Syiah. Tentu terdapat perbedaan yang jelas antara kedua hal ini.