Ikuti Quran dan Sunnah jangan ikuti Ulama?
Jargon yang nampak benar tapi sungguh penuh kesesatan. Siapapun yang mengatakan demikian maka tinggalkan majelis itu karena orang itu sendiri yg menyatakan dirinya tidak layak diikuti. Jargon tersebut juga penghinaan terhadap orang yang paham dengan Quran dan Sunnah, dg mengatakan bahwa ulama, ustadz, kyai, tidak mengikuti Quran dan Sunnah. Dan pada saat yg sama mereka mewartakan dirinya saja yg paham Quran dan Sunnah lainnya tidak. Apakah demikian?
Quran dan Sunnah adalah aturan hidup seorang muslim, tidak bisa dijalankan tanpa bantuan ulama yg secara khusus mempelajari quran, sunnah dengan ilmu yang mapan utk menerangkannya. Mulai dari bahasa arab, mantiq, balagah, ma'ani, nahwu, shorof, fiqih, ushul fiqih dst. Orang bodohlah yg mengatakan langsung ambil dalil dari quran dan sunnah, krn mereka tidak mengusai ilmu-ilmu dasar dan memilih dan menafsirkan sendiri Quran dan hadits yg telah dikumpulkan para ulama. Dan kemudian membawa fatwa sendiri.
Cetakan Quran, dan hadits beserta terjemahannya sudah banyak dicetak, namun butuh orang yg kompeten utk menjelaskannya, orang ini disebut ulama. Bila seseorang menetapkan sendiri ibadah berdasarkan quran dan sunnah cetakan niscaya ibadah mereka akan kacau balau. Karena yg dia baca akan sangat random, sejauh bagian yg dia baca. Sedangkan ulama sdh mempermudah semuanya dengan membuat susunan ibadah yg mudah dijalankan dg prioritasnya.
Rasulullah Saw adalah Nabi yg Ummi, tidak membaca dan menulis, oleh karenanya semua wahyu dari Allah disampaikan secara lisan. Pun aturan2 hidup dan ibadah beliau sampaikan tahap pertahap sesuai dengan perintah Allah dan kebutuhan ummat saat itu.
Ilmu agama yg kita terima kita saat ini disampaikan secara tatap muka ada guru dan murid. Saat generasi awal Gurunya adalah Rasulullah Saw dan muridnya adalah para sahabat. Tidak ada kitab, tidak ada catatan, yg ada adalah ingatan terhadap Al quran dan perkataan/sikap Nabi Saw terhadap suatu masalah. Generasi ke generasi membawa ilmu dengan hafalan2nya, inilah yg disebut sanad dan orang2 yang mengumpulkan, mencatat, disebut ahli hadits yg otomatis juga musnad, hadits bersanad bukan orang yg sekedar meneliti hadits. Para musnad seperti imam Bukhori dan Muslim, tidak secara otomatis menjadi ahli fiqih, karena tugas mereka hanya mengumpulkan hadits dr orang2 yg memiliki kumpulan hadits. Sedangkan imam madzhab adalah para ahli fiqih yg juga memiliki hafalan hadits khusus utk kepentingan tatacara ibadah. Para Imam madzhab memiliki hadits-hadits bersanad, sekaligus juga menjabarkannya dalam bentuk kitab fiqih. Jadi ini poinnya. Bahwa ulama sangat dibutuhkan dalam menerangkan dalil-dalil dari Al Quran dan sunnah krn hal itu datang beserta asbabul nuzul dan asbabul wurud.
Dalam hal ini harus dipertegas bahwa ulama, kyai, dan Ustadz adalah orang2 yg kompeten dalam urusan agama yg dalilnya adalah quran dan sunnah. Dan usaha utk memisahkan mereka dari Quran dan Sunnah, adalah sekelompok manusia yg tidak memiliki ilmu yang mapan utk berfatwa tapi ingin memposisikan diri sebagai ulama.