Fatwa Dewan Fatwa Al Azhar tentang Syiah/Shiah/Shi'ah/Shiite
Fatwa ini dapat dichek di website : http://www.dar-alifta.org/FatwaAnswer.aspx
ketik angka 704135.
Hal ini sesungguhnya juga sudah difatwakan semenjak tahun
1959 seperti terdapat pada: http://en.wikipedia.org/wiki/Al-Azhar_Shia_Fatwa
Fatwa No:704135
Assalamualaikum
warahmatullah wabarakatuh
Akhir-akhir
ini kaum muslimin di Indonesia dipanas-panasi oleh suatu isu lama yang dihangatkan
kembali yaitu masalah Syiah dan Iran. Saya ingin tahu fatwa resml Azhar tentang
Syiah untuk sosialisasi dan bersikap proporsional dalam menghadapinya
Jawaban : Fatwa Dewan Fatwa Al Azhar
Syiah
Zaidiyah dan Syiah Imamiyah adalah kaum muslimin, mereka bukanlah orang-orang
kafir. Perbedaan dengan mereka bukanlah perbedaan yang mengharuskan terjadinya
perpecahan di saat kaum muslimin dalam kondisi yang sangat berat seperti
sekarang ini. Apalagi banyak ulama syiah yang tidak mengambil hal-hal yang terdapat
di dalam kitab-kitab mereka yang tidak sesuai dengan pendapat Ahlus Sunnah.
Bahkan banyak dari mereka lepas diri dari banyak pendapat Syiah. Oleh karena
itu kita tidak boleh memvonis seseorang berdasarkan pendapat-pendapat yang ada
di sejumlah kitab mazhab orang tersebut selama dia tidak mengadopsi
pendapat-pendapat tersebut. Dan tidak ada masalah bagi orang Syiah untuk
beribadah berdasarkan mazhabnya. Namun sangat disayangkan, terdapat sejumlah
orang yang suka menggali kitab-kitab klasik Syiah, lalu hanya mengeluarkan
hal-hal yang menjadi perbedaan antara kaum Syiah dan Ahlus Sunnah. Tentu ini
merupakan kesalahan besar. Ini juga merupakan kezaliman terhadap orang Syiah
yang tidak mengambil pendapat tersebut. Sedangkan upaya merusak hubungan antara
Ahlus Sunnah dengan Syiah hanya menguntungkan pihak-pihak lain yang tujuannya
menghancurkan kesatuan umat Islam dan melemahkan mereka.
Adapun
ibadah orang Syiah berdasarkan fikih mereka yang tidak bertentangan dengan
hal-hal yang menjadi ijmak umat Islam adalah dibolehkan. Syekh al-Azhar terdahulu, Mahmud
Syaltut, menfatwakan bahwa Syiah adalah salah satu kelompok dalam tubuh umat
Islam yang memiliki fikih tersendiri yang diakui. Mazhab Syiah juga menjadi
salah satu mazhab yang diakui di al-Azhar asy-Syarif. Karena, umat
Islam adalah satu tubuh, tidak ada perbedaan antara Sunni dan Syiah selama
keduanya melakukan shalat yang sama dan menghadap kiblat yang sama juga.
Ditambah lagi, mereka dari dahulu merupakan bagian yang tidak terpisah dari
umat Islam, walaupun jumlah mereka hanya sedikit, tidak mencapai 10% dari
seluruh kaum muslimin.
Para
tokoh ulama Syiah dalam sejumlah seminar dan konferensi menegaskan bahwa
melaknat shahabat dan Khulafaur Rasyidin, khususnya Abu Bakar, Umar dan Ummul
Mukminin Sayyidah Aisyah, bukanlah bagian dari mazhab Syiah, akan tetapi ia
merupakan ajaran luar yang sudah lama yang masuk ke dalam ajaran Syiah.
Menurut mereka hal tersebut tidak ada di dalam kitab-kitab Syiah yang diakui.
Di samping itu, pernyataan adanya distorsi atau penyimpangan di dalam Al-Qufan
merupakan pernyataan batil yang diingkari oleh para imam Syiah. Kemudian
prinsip 'ishmah (terjaga dari dosa) untuk para imam mereka tidaklah sama dengan
konsep 'ishmah (terjaga dari dosa) yang dimiliki para nabi, namun yang mereka
maksud adalah penjagaan Allah terhadap para wali-Nya. Kemudian konsep bidaa
yang terdapat dalam ajaran Yahudi tidaklah sama dengan konsep bidaa dalam
Syiah, akan tetapi yang mereka maksud adalah qadha yang tergantung (al-qadar
al-mu'allaq) sebagaimana dalam ajaran Ahlus Sunnah atau nasakh (penghapusan
hukum).
Pemaparan
ini bukan bermaksud untuk membenarkan hal-hal yang ada di dalam kitab-kitab
Syiah yang tidak sejalan dengan keyakinan Ahlus Sunnah. Ini juga bukan seruan
kepada orang-orang Ahlus Sunnah untuk beribadah dengan Mazhab Syiah. Namun yang
kami lakukan adalah mengajak kaum muslimin untuk menyatukan barisan dengan
mendekatkan antar mazhab serta mengakui ibadah mazhab lain sesuai dengan
ijtihad mereka, bukan mengajak orang-orang untuk mengikuti Syiah. Tentu
terdapat perbedaan yang jelas antara kedua hal ini.
No comments:
Post a Comment