Sunday, June 21, 2020

Jangan Pisahkan Ibadah dan Muamalah kamu akan pusing sendiri

Sholat itu ibadah, berdagang mencari nafkah itu ibadah, menghormati orang tua itu ibadah, berbuat baik kepada tetangga itu ibadah, muka ceria itu ibadah, menyingkirkan halangan di jalan ibadah, berbuat mubah yg disertai zikir itu ibadah, tidur menghindar maksiat itu ibadah.


Sholat itu ibadah mahdah, ada syarat dan rukun. Berdagang juga ada syarat dan rukun. Harus digarisbawahi makna ibadah yang luas. Ada Rukun Islam yang 5, namun ada juga Islam yang artinya pengetahuan dan aturan kehidupan.

Dalam definisi bid'ah yg sering digunakan, mereka menambahkan kata2 dalam urusan ibadah, dan boleh dalam muamalah. Redaksi pemisahan ibadah dan muamalah itu sendiri bid'ah karena tidak ada dalilnya. Saat hal baru dalam ibadah maka hal baru seperti ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu fiqih, dan penunjangnya seperti mantiq, balagoh, nahwu sorof, ushul fiqih, maka otomatis menjadi bid'ah. Karena semua ilmu yang berkaitan dengan ibadah itu tidak ada  di masa Nabi. Akhirnya terakhir keluar lagi revisi tambahan, tak mengapa kalo jadi alat....Nah...bingung sendiri kan. 

Padahal menambahi syarat dan rukun dalam perdagangan juga merupakan bid'ah. Artinya definisi bid'ah yg digunakan pembid'ah tidaklah valid.

Asal ibadah itu wajib bukan haram, asal ibadah itu adalah wajib. Masya Allah alangkah jauhnya yang mengatakan asal ibadah itu haram. saya belum menemukan dalil asal ibadah itu haram.

Allah SWT berfirman:


وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَا لْاِ نْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ

"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku."

(QS. Az-Zariyat 51: Ayat 56)


Ketauhilah saudaraku apa-apa yang engkau anggap muamalah itu bila dilakukan dengan menyebut nama Allah akan mendapatkan pahala dan keridhoan Allah. Sebaliknya apa-apa yang tidak disebut nama Allah akan menjadi kesia-siaan.


Paling enak menggunakan definisi bid'ah menurut Imam Ghozali. Bid'ah dikelompokkan menurut hukumnya, wajib, haram, sunnah, mubah, makruh. 


1. Mempelajari ilmu agama seperti bahasa arab, nahwu sorof, fiqih wajib hukumnya. Sistematika dalam agama adalah hal yang baru dan ini adalah fakta tak terbantah. Namun menjadi wajib saat membantu dalam mempelajari Al Quran, dan sunnah. Efek yang terjadi saat ini sudah nyata, perhatikan kajian2 sunnah, miskin topik, miskin ayat dan dalil, karena menghindari kitab-kitab ulama. Karena hanya meyakin kebenaran adalah hanya Quran dan Hadits, sehingga mereka (malahan) membuat narasi baru berdasarkan teks (terjemahan) Quran dan hadits. Kajian sunnah menekankan larangan menggunakan perkataan imam, ulama, ustadz dan seterusnya karena yang ditekankan "Harus ada dalilnya". Tapi kalo perkataan mereka saat dimimbar diurai, ini dalilnya perkataan ini mana, yang ini mana mereka pasti akan kebingungan sendiri. Pertanyaan sederhana, anda harus menjawab dengan jujur, apakah sholat anda berdasarkan dalil atau mengikuti sholat ulama? Kalo anda menjawab dalil, maka anda harus mampu menyebutkan dalil2nya dari tabiratul ikram hingga tahiyat akhir. 


2. 



No comments:

Post a Comment